Dasar
 
  • Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi  Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tugas dan Fungsi
  Tugas
 
  • Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,pengoordinasia n pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan. 
  • Menyiapkan bahan/ materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Tata Usaha.
  Fungsi
 
  1. Perumusan, penyiapan bahan/ materi, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Administrasi Pembangunan;
  2. Perumusan, penyiapan bahan/ materi penyusunan rencana/ program kebijakan daerah dan  pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Administrasi Pembangunan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah,  pelayanan administratif , pembinaan, serta  pelaporan  di bidang Administrasi Pembangunan;
  4. Pelaksanaan fungsi  kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi;