Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tugas dan Fungsi
Tugas
Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam merumuskan dan menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,pengoordinasia n pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
Menyiapkan bahan/ materi perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Tata Usaha.
Fungsi
Perumusan, penyiapan bahan/ materi, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Administrasi Pembangunan;
Perumusan, penyiapan bahan/ materi penyusunan rencana/ program kebijakan daerah dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Administrasi Pembangunan;
Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif , pembinaan, serta pelaporan di bidang Administrasi Pembangunan;
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi;