Welcome to Biro AP Official Website

081xxxxxx

Berita

Standar Harga sebagai Komponen Penting penyusunan RKPD*

Standar Harga sebagai Komponen Penting penyusunan RKPD*
Mataram 21 April 2021, Kabag Pengwil Biro AP beserta, staf menghadiri rapat pembahasan mekanisme teknis penyusunan rancangan akhir RKPD Prov. NTB tahun 2022 dalam aplikasi SIPD. Rapat dilaksanakan di ruang rapat geopark Rinjani kantor Bappeda Prov. NTB. Hasil Pembahasan ini digunakan untuk implementasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan 4 (empat) master data sebagai berikut : 1. Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. 2. Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah. 3. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya. 4. Analisa Standar Belanja (ASB) adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Empat master data tersebut diatas harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2022 yang tertuang pada KUA PPAS 2022, Rancangan APBD 2022 dan APBD 2022. Empat master data di atas masing-masing akan dibuat Peraturan Gubernur nya sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA PPAS, RAPDB dan APBD Tahun 2022.